Di kutip dari kitab Fiqih yaitu Fathul Qorib, Yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar atau adus ada 6, yaitu 3 untuk laki-laki dan 3 untuk perempuan.
Untuk laki-laki yaitu :
1. Bersetubuh
2. Keluar air Mani
3. Meninggal
1. Bersetubuh
2. Keluar air Mani
3. Meninggal
Untuk Perempuan yaitu :
1. Haid
2. Nifas
3. Melahirkan
1. Haid
2. Nifas
3. Melahirkan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar